Sejak Indonesia merdeka, ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu:
· Ketetapan MPR nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR mengatur sumber tertib hukum republik Indonesia.
· Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan.
· UU RI no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2004 lahir undang-undang no 10 thn 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, didalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Rumusan pasal 7 ayat (1) no 10 thn 2004:
1. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut
a) UUD 1945.
b) Undang-Undang/PERPU.
c) Peraturan Pemerintah.
d) Peraturan Presiden.
e) Peraturan Daerah.
2. Peraturan daerah meliputi:
a) Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan peraturan desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/kabupaten/kota yang bersangkutan.
4. Jenis perundang-undangan selain no 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirearki.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia merupakan:
a) Bentuk konsekuensi dikumandangkan kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu Negara.
b) Wujud kemandirian suatu Negara yang tertin dan teratur.
c) Mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
UUD pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a) Organisasi Negara.
b) HAM.
c) Prosedur mengubah UUD.
d) Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
e) Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology Negara.
UUD 1945 mempunyai kedudukan istimewa disbanding undang-undang lain karena:
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dari UU biasa.
b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
d) UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan Negara.
Sejak era reformasi, UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan:
· Perubahan pertama tanggal 12 oktober 1999.
· Perubahan kedua tanggal 18 agustus 2000.
· Perubahan ketiga tanggal 9 november.
· Perubahan keempat tanggal 10 agustus 2002.
UNDANG-UNDANG
Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden.
Kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui UU antara lain:
a) UU dibentuk atas perintah ketentuan UU 1945.
b) UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu.
c) UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada.
d) UU dibentuk karena berkaitan dengan HAM.
e) UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Prosedur pembuatan UU:
a) DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
b) Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c) RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPR dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan:
a) Otonomi daerah.
b) Hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
c) Pengelolaan SDA.
d) Sumber daya ekonomi lainnya.
e)Yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
PERATURAN DAERAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG/PERPU
PERPU dibentuk oleh Presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR dan dibuat dalam keadaan darurat. Setelah diberlakukan harus diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan.
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan UU.
Kriteria pembentukan peraturan pemerintah:
a) Peraturan pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan peraturan pemerintah harus berdasarkan UU yang telah ada.
b) Peraturan pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
c) Peraturan pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
d) Peraturan pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal peraturan pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
PERATURAN PRESIDEN
Peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara sebagai atribut dari pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah maupun UU atau peraturan pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.
Bella Tifa Ardani
8F