Kamis, 27 Mei 2010

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN NASIONAL

1. Konsep dan Hakekat Perundang-undangan Nasional
Soerjono Soekato, menyatakan, bahwa sejak dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu :
1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, yaitu masyarakat
2. Keinginan untuk menjadi satu tangan suasana alam sekelilingnya

Sejak dilahirkannya dan secara kodrat manusia selalu ingin menyatu dengan manusia lain dan lingkungan sekitarnya dalam dalam suatu tatanan kehidupan bermasyarakat untuk saling berinteraksi dan memenuhi kebutuhan hidupnya satu sama lain.

Perundang-undangan hanya merupakan sebagian dari hukum-hukum ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis. Hukum tidak tertulis yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara dinamakan konvensi sedangkan hukum tidak tertulis dinamakan hukum adat.

Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwenang.
2. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan
3. Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi)

Ferry Edwar dan Fockema Andreae menyatakan, bahwa perundang-undangan (legislation, wetgeving atau gezetgebung) mempunyai dua pengertian, pertama perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.Kedua perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

ADISTY NURUL FAIDA (1)
8 F

Tidak ada komentar:

Posting Komentar